Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rohayani Tuntut 2 Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun, Cynthia Pernah Menang Gugatan Rp 236 Triliun

Cynthia meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribun Jateng
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang warga bernama Rohayani (50) menuntut dua perusahaan rokok di Indonesia karena mengaku merasa dirugikan.

Ternyata kasus penuntutan kepada perusahaan rokok pernah dilakukan pula oleh seorang wanita di Amerika Serikat, Cynthia Robinson, pada 2014.

Penelusuran TribunSolo.com, wanita tersebut berhasil memenangkan tuntutannya kepada perusahaan rokok terbesar kedua di Amerika Serikat, RJ Reynolds Tobacco.

Cynthia meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru pada 1996.

Sidang untuk kasus ini berjalan hampir empat minggu.

Pengadilan mengetok palu dan menjatuhkan vonis pada perusahaan rokok setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk  perusahaan rokok dianggap lalai.

Tak ada informasi yang menerangkan bahwa produk rokoknya mengandung nikotin yang sangat adiktif.

Melansir dari USA Today, pengacara Cynthia, menyebut perusahaan dianggap berbohong telah memasarkan rokoknya sebagai barang yang aman.

Faktanya, rokok justru mengandung bahan kimia berbahaya yang tak terhitung jumlahnya.

Suami Cynthia pun menjadi candu rokok selama 20 tahun hingga akhirnya meninggal dunia karena kanker paru.

Sementara itu warganet justru merasa geram dengan tindakan yang diambil oleh Rohayani.

Dua perusahaan yang dilayangkan somasi adalah PT Djarum dan PT Gudang Garam Tbk.

PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 ditambah santunan Rp 500 miliar.

Sementara PT Gudang Garam diminta membayar ganti rugi Rp 178.074.000 dan santunan Rp 500 miliar.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Rohayani menuntut ganti rugi lebih dengan total lebih dari Rp 1 triliun kepada dua perusaahan itu.

Rohayani menuntut kedua perusahaan tersebut dengan alasan karena kecanduan dan mengalami penurunan kualitas tingkat hidup.

"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3), dikutip dari Kompas.com.

Warganet yang geram pun memberikan tanggapan tentang somasi ini.

Namun ada pula yang tidak menyalahkan Rohayani.

"Saat kalian bilang "klien kami telah mengonsumsi kedua merek rokok tersebut sejak 1975 dan sulit berhenti hingga saat ini. ditambah klien kami juga mengalami penurunan kualitas hidup," yang jadi pertanyaan adalah apakah memang semua perokok nggak bisa berhenti mengkonsumsi rokok ?" tulis Suryokoco Adiprawiro.

"Asli ini oon banget yg somasiin... yg nyuruh lo beli n ngerokok tu sapa?? mang si prusahaan rokok maksa lo ngerokok awal n selama ini?? org yg da kebelet mau kaya tanpa kerja ya kyk bgini kli ye cri jlnnye selain ngerampok. asli lucu ini." tulis Ricky Novianto.

"Setiap orang berhak menuntut perusahaan penghasil produk yang mencelakakan. tuntutannya tidak seberapa, kok, wong yang punya pabrik orang terkaya di indonesia. ayo siapa lagi yang sekarang sakit akibat rokok silahkan tuntut, di amerika sudah ada contoh yang menang." tulis Cornelius Opit.

Bagaimana pendapatmu? (TribunSolo.com/Noorchasanah A)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved