Hendak Transaksi Sabu-sabu, Warga Gajahan, Solo, Diringkus Polisi
Rendy ditangkap Polsek Jebres Rabu (14/3/2018) kemarin pukul 16.00 WIB saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Apes bagi seorang Rendy Adinatha (38), warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Rendy ditangkap Polsek Jebres Rabu (14/3/2018) kemarin pukul 16.00 WIB saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya berikut barang bukti sabu-sabu.
"Awalnya tim lidik dari Polsek Jebres mendengar ada transaksi sabu-sabu di wilayah kompleks UNS," jelasnya Kamis (15/3/2018) siang.
Baca: Dilarang Berjualan, Pedagang Asongan Pasar Klewer Solo Pasrah
Setelah ditelusuri, Polsek Jebres mengendus bahwa transaksi berpindah tempat.
Langsung kepolisian membekuk tersangka di depan rumahnya saat hendak berangkat mengirim sabu-sabu.
Dari tersangka, didapati sabu-sabu seberat sekitar satu gram dalam plastik kecil transparan dan sebuah telepon genggam merek Nokia berwarna hitam.
Polisi lalu membawanya ke Mapolsek Jebres untuk diamankan.
Rendy pun dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Ucapkan Ultah untuk Suami, Natsha Rizky Ungkap Profesi Awal Desta yang Tak Banyak Diketahui Orang
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-sabu-yang-disita-polsek-jebres_20180315_123608.jpg)