Marak Pedagang Jualan Daging Anjing dan Babi Tanpa Plakat,  Fraksi PKS DPRD Solo Usulkan Raperda Ini

Bahkan, si penjual tak mencantumkan keterangan kendati juga menyediakan daging-daging yang dilarang dikonsumsi oleh umat muslim.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto (tengah), dijumpai Senin (19/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belakangan ini marak warung makan hingga pedagang kali lima seperti wedangan di Solo menjajakkan makanan daging anjing hingga babi.

Bahkan, si penjual tak mencantumkan keterangan kendati juga menyediakan daging-daging yang dilarang dikonsumsi oleh umat muslim.

Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat dijumpai TribunSolo.com, Senin (19/3/2018) siang.

Sugeng berkisah, tak sedikit warga melaporkan sejumlah masyarakat muslim di Solo yang secara tak sengaja memakan makanan tersebut karena ketidaktahuan.

Baca: Tessa Kaunang Tegaskan Tuduhan Miring tentang Pacarnya Belum Terbukti Kebenarannya

Artinya tak ada informasi dari pemilik tempat makanan bahwa makanan tersebut halal atau tidak halal.

"Jarang sekali memang kami menjumpai plakat atau tulisan berisi informasi bahwa di tempat tersebut tersedia daging babi, atau anjing atau di situ memasaknya pakai minyak babi dan lain-lain," ujarnya.

"Tak ditunjukkan secara vulgar, maka banyak yang tertipu dan merasa dirugikan."

Lantaran hal itulah, Fraksi PKS DPRD Solo pun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan jaminan produk halal di Kota Solo.

Ia pun menjelaskan bila pengusulan raperda tersebut berdasar permintaan masyarakat agar Pemkot Solo punya payung hukum yang di dalamnya tertuang keterjaminan produk-produk halal di Solo.

Dirinya pun tak sepakat apabila raperda ini dianggap sebagai sebuah larangan produk-produk tak halal dijual di Kota Solo.

"Kami tidak melarang orang mau jualan apapun, tapi jangan sampai menjadikan masyarakat muslim Solo ikut mengkonsumsi makanan yang telah dilarang berdasarkan ketidaktahuan mereka," tambah dia.

"Intinya kami tidak melarang tapi memperjelas," tegasnya.

Baca: Fahri Hamzah Berharap Presiden PKS, Sohibul Iman, Segera Berstatus Tersangka

Sejauh ini, kata dia, memang ada Undang Undang yang mengatur tentang jaminan makanan halal yakni UU No 33 tahun 2014.

Namun pihaknya ingin membawa aturan itu ke lingkup yang lebih spesifik yakni di Kota Solo.

Lanjutnya, jika usulan disetujui, dalam praktiknya nanti Pemkot Solo harus mampu mengawasi dan menindak penjual makanan yang melanggar soal label dan jaminan halal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved