Mahasiswa Tuding Aparat Kepolisian Bela kepentingan PT RUM Sukoharjo
Dalam orasinya, mahasiswa menuding aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan represif kepada aktivis pendemo PT RUM
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sekitar 100 mahasiswa dan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3/2018).
Mereka memrotes tindakan polisi yang menangkapi aktivis pendemo PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Para demonstran didominasi dari mahasiswa di Solo dan sekitarnya, antara lain Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.
Dalam orasinya, mahasiswa menuding aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan represif kepada aktivis pendemo PT RUM.
Baca: Bukan Warna Coklat, Ternyata Ini Warna Asli Menara Eiffel Saat Pertama Kali Dibangun
Selain itu mahasiswa juga menuding aparat lebih membela kepentingan perusahaan daripada rakyat.
"Kami menuntut agar polisi membebaskan para pejuang," kata koordinator pendemo, Widodo Kamis (22/3/2018) siang.
"Kami juga meminta agar aparat ditarik dari kegiatan pengamanan PT RUM," ujarnya.
Selain itu mereka mengritik masih adanya aparat yang hingga saat ini menjaga pabrik serat rayon tersebut.
Baca: Driver Go-Jek di Soloraya Keluhkan Penurunan Tarif yang Dirasa Tidak Manusiawi
Dalam aksinya mereka meminta kepolisian untuk memroses pelanggaran yang dilakukan PT RUM.
Diduga pabrik tersebut melanggar izin tentang pencemaran lingkungan.
"Kami minta usut tuntas pelanggaran yang dilakukan PT RUM"
"Cabut dan bekukan izin lingkungan PT RUM," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat Bareskrim Mabes Polri, Polda Jateng, dan Polres Sukoharjo menangkap tujuh orang beberapa waktu lalu.
Baca: Temu Bisnis Dinkop UMKM Solo-Bandung, untuk Penetrasi Pasar Produk Lokal Semakin Luas
Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM), di Nguter, Sukoharjo saat unjuk rasa.
Tiga orang pertama adalah Muhammad Hisbun Payu alias Is (mahasiswa), Kelvin Ferdiansyah dan Sutarno (warga).
Kemudian empat warga lainnya, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal, Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo.
Khusus Bambang dan Danang diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan postingan kebencian. (*)