Ini Modus Pelaku Curi Emas Hampir Tiap Hari di Toko Mas Doro Solo hingga Terkumpul 10 Kilogram

Selain itu, terdakwa dan korban juga memiliki hubungan layaknya keluarga karena telah bekerja sejak lama di toko emas itu.

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Berkas tersangka di Kejari Solo, Jumat (23/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - The Joe An (60), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencurian emas.

Ia diduga mencuri emas di toko tempatnya bekerja, Toko Mas Doro, Solo, hingga total 755 buah emas, seberat 10 kilogram atau senilai Rp 4,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Solo, Endang Saptopawuri, menjelaskan hampir setiap hari terdakwa mengambil emas di etalase toko.

"Jadi terdakwa sering ambil satu hingga dua potong (emas) lalu dimasukkan ke saku celana," ujar dia ditemui di kantornya Jumat (23/3/2018) siang.

Baca: Karyawan Toko Emas Doro Solo Ini Diam-diam Curi Emas di Tempatnya Bekerja Selama 9 Tahun

Endang menjelaskan, tindakan dilakukan karena terdakwa kalah judi.

Ia menambahkan, terdakwa berniat mengambil emas tanpa seizin pemilik toko, lalu menggadaikannya ke lima Pegadaian.

"Pengakuan terdakwa dia kalah judi Singapore, juga karena harus membayar bunga di Pegadaian sebesar Rp 20 juta setiap empat bulan," kata Endang.

Sementara itu, aksinya tersebut selalu luput dari pantauan pemilik toko, Koentjahyono Tanto, lantaran terdakwa mengambil sepotong demi sepotong perhiasan emas yang dipajang.

Baca: Perjuangan Wanita di Kenya Melawan Tindak Kejahatan Pemerkosaan, dari Korban Menjadi Relawan

Selain itu, terdakwa dan korban juga memiliki hubungan layaknya keluarga karena telah bekerja sejak lama di toko emas itu.

Kini, terdakwa telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Kamis (22/3/2018) kemarin sidang, agenda saksi dari Pegadaian," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved