Jefri Nichol Komentari Aksi 'Sobek Uang' yang Dilakukan Saaih Halilintar

Postingan Jefri di Instagram Storynya mengatakan bahwa aksi Saaih Halilintar ini sangat tidak mendidik.

Editor: Grid.id
grid.id
Jefri Nichol Komentari Aksi 'Sobek Uang' yang Dilakukan Saaih Halilintar 

TRIBUNSOLO.COM - Saaih Halilintar tengah menjadi perbincangan publik.

Anggota keluarga Gen Halilintar tersebut mendapat kecaman lantaran mengungah video yang menunjukkan aksinya merobek selembar uang kertas Rp 100 Ribu.

"Aku pengin bikin sesuatu yang satisfy (memuaskan)," tutur Saaih.

Aksi 'merobek uang' ini masuk dalam kategori tindakan kriminal lebih tepatnya perusakan uang kertas.

Tindakan ini melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 25 ayat (1) tentang mata uang.

Ayat tersebut berbunyi; "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara".

Apabila ayat di atas dengan sengaja dilanggar, maka ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved