Sidang Kakek Pencuri 755 Buah Emas di PN Solo, Ini Tuntutan Jaksa

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, Endang menyatakan bahwa The Jo An bersalah dan ditengarai kuat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa The Joe An menuju keluar ruang sidang usai menjalani pesidangan dengan agenda pembacaan tunutan, Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (5/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa pencurian emas, The Joe An (60), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Sidang yang digelar pada Kamis (5/4/2018) siang itu merujuk pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Endang Saptopawuri.

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, Endang menyatakan bahwa The Jo An bersalah dan ditengarai kuat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kedelapan saksi telah diperiksa, maka dilayangkan dakwaan kepada terdakwa dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64," jelasnya

Baca: Solo Jadi Tuan Rumah Final Four II Proliga 2018

"Dan meyakini bahwa yang bersangkutan memilki unsur mengambil barang yang bukan miliknya."

Dalam persidangan, Endang menyampaikan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa, yakni agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan melanggar hukum.

Lalu memenjarakan terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan.

"Barang bukti 755 buah emas dan barang lainnya yang diambil terdakwa juga agar dikembalikan," bebernya.

Baca: Idap Endometriosis dan Divonis Sulit Miliki Keturunan, Ini Kisah Ryn Eks Cherrybelle yang Kini Hamil

Keputusan majelis hakim, sidang lanjutan bakal digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim pada Kamis (12/4/2018) pekan depan.

Adapun seperti diberitakan, kasus bermula dari tindakan pencurian yang dilakukan terdakwa di Toko Mas Doro, Solo, tempatnya bekerja.

Ia mengambil sepotong demi sepotong emas hampir setiap hari sejak 2009 dan terpergok pada awal 2018.

Emasnya dicutinya lalu digadaikan dengan alasan kalah judi online. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved