Ini Tanggapan Boediono tentang Putusan PN Jaksel Agar KPK Tetapkan Dirinya Tersangka

Namun setelah itu Boediono enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan wartawan.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
Tribunnews/Adiatmaputra Fajar
Mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden, Boediono. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK  dugaan keterlibatannya dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century.

Hal ini disampaikan Boediono menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan tersebut memerintahkan kepada KPK agar menetapkan sejumlah pihak, termasuk Boediono, sebagai tersangka.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum," kata Boediono seusai mengisi orasi ilmiah di Universitas Indonesia,  Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Baca: PN Jaksel Perintahkan KPK Segera Tetapkan Mantan Wapres Boediono sebagai Tersangka Kasus Century

"Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono, yang juga mantan wakil presiden, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Boediono pun menjelaskan bahwa kebijakan pengucuran dana talangan atau bailout Bank Century dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global.

"Alhamdulillah, kala itu, kita Indonesia bisa menghadapi krisis dengan selamat," kata Boediono.

Namun setelah itu Boediono enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan wartawan.

Baca: KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat

Ia langsung terus berjalan memasuki mobilnya dengan pengawalan anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan petugas keamanan.

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018) lalu.

Baca: Kesal Merasa Diejek Jaksa KPK, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan

Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya.

Mereka dinilai terlibat dalam bailout Bank Century.  (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Praperadilan Minta KPK Tetapkan Dirinya Tersangka, Ini Kata Boediono

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved