Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Capai 30,25 Persen
"Dan realisasinya saat ini mencapai sekitar 19.375 WP Badan yang sudah melaporkan," tuturnya kepada TribunSolo.com, Rabu (18/4/2018).
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah wajib pajak (WP) Badan terdaftar yang melaporkan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 mencapai 30,25 persen.
Kepala Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Rida Handanu mengatakan saat ini jumlah WP Badan terdaftar yang wajib SPT sekitar 64 ribu WP.
"Dan realisasinya saat ini mencapai sekitar 19.375 WP Badan yang sudah melaporkan," tuturnya kepada TribunSolo.com, Rabu (18/4/2018).
Sedangkan untuk prosentase yakni sekitar 30,25 persen realisasinya.
Baca: Triwulan Pertama 2018, Kanwil DJP Jateng II Catat Kenaikan Pajak 7,28 Persen
Rida mengatakan pelaporan SPT WP Badan ini tentu saja berbeda degan WP orang pribadi.
Dimana WP Badan dapat melaporkan SPT Tahunan, sangat terkait dengan laporan keuangan perusahaannya.
Umumnya laporan keuangan selesai bulan Maret 2018 sehingga mereka dapat menyampaikan SPT pada April 2018.
"Namun bagi yang belum selesai laporan keuangannya dan sekiranya tidak dapat melakukan pelaporan hingga batas waktu yakni 30 April 2018, bisa untuk dilakukan perpanjangan waktu pelaporan dengan mengajukan permohonan ke KPP setempat," ujarnya.
Apabila persyaratan lancar, KPP daerah setempat akan memberikan perpanjangan waktu hingga tiga bulan, terhitung Mei, Juni, Juli.
Namun apabila perusahaan yang mengajukan perpanjangan ijin tersebut melewati Juli 2018 akan terkena sangsi Rp 1 juta.
Baca: Gojek Buka Lowongan Kerja bagi Teman-Teman Disabilitas di Solo, Simak Informasinya
Sedangkan untuk target kepatuhan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2018 yakni 75 persen, baik WP Badan maupun OP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-lapor-spt_20180323_104640.jpg)