Begini Kronologi Pencurian Motor dan Ponsel di Tempat Kos Karyawati di Gulon, Jebres, Solo
Saat itu juga pelaku melihat kunci sepeda motor tergeletak dan diambilnya bersama sebuah telepon genggam merek Oppo A37.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, telah mengamankan tersangka pencurian, Ilham Ryan Saputra alias Ucil (18), warga Serengan, Solo.
Ia diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik rekannya, Dewi Setyaningsih (27) di kos korban, Kampung Gulon, Jebres, Solo.
Dari pemeriksaan polisi, Ucil mengaku menginap di kos korban sebelum melakukan pencurian.
"Pelaku sebelumnya menginap di kos korban, keesokan harinya melalukan pencurian," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (25/4/2018) siang.
Baca: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Astra Motor Jateng Gelar Workshop AHASS Go Digital
Ia melanjutkan, pelaku melakukan aksinya saat korban pergi mandi ke kamar mandi yang berjarak sekitar lima meter dari kamarnya.
Saat itu juga pelaku melihat kunci sepeda motor tergeletak dan diambilnya bersama sebuah telepon genggam merek Oppo A37.
Lalu ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat merah AD 2671 BK dan telepon genggam merek Oppo.
"Tersangka sempat menukar motor curiannya ini kepada temannya dengan motor Yamaha Mio, ia mendapat uang tambahan Rp 100 ribu," tambah Juliana.
Baca: Foto Bareng, Billy Syahputra dan DJ Butterfly Dinilai Cocok oleh Netizen!
Selain itu, telepon genggam yang digondolnya juga dijual di Pasar Jongke, Solo, seharga Rp 700 ribu.
Tak membutuhkan waktu lama dari jajaran Polsek Jebres menangkap pelaku.
Ucil yang bekerja sebagai pengrajin blangkon itu ditangkap di kawasan Pusat Grosir Solo, Selasa (24/4/2018) malam.
Polisi pun langsung membawanya ke Mapolsek Jebres.
Ia dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (*)