Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Begini Kronologi Pencurian Motor dan Ponsel di Tempat Kos Karyawati di Gulon, Jebres, Solo

Saat itu juga pelaku melihat kunci sepeda motor tergeletak dan diambilnya bersama sebuah telepon genggam merek Oppo A37.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Tersangka dan barang bukti sepeda motor kasus pencurian yang diamankan di Mapolsek Jebres, Solo, Rabu (25/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, telah mengamankan tersangka pencurian, Ilham Ryan Saputra alias Ucil (18), warga Serengan, Solo.

Ia diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik rekannya, Dewi Setyaningsih (27) di kos korban, Kampung Gulon, Jebres, Solo.

Dari pemeriksaan polisi, Ucil mengaku menginap di kos korban sebelum melakukan pencurian.

"Pelaku sebelumnya menginap di kos korban, keesokan harinya melalukan pencurian," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Rabu (25/4/2018) siang.

Baca: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Astra Motor Jateng Gelar Workshop AHASS Go Digital

Ia melanjutkan, pelaku melakukan aksinya saat korban pergi mandi ke kamar mandi yang berjarak sekitar lima meter dari kamarnya.

Saat itu juga pelaku melihat kunci sepeda motor tergeletak dan diambilnya bersama sebuah telepon genggam merek Oppo A37.

Lalu ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat merah AD 2671 BK dan telepon genggam merek Oppo.

"Tersangka sempat menukar motor curiannya ini kepada temannya dengan motor Yamaha Mio, ia mendapat uang tambahan Rp 100 ribu," tambah Juliana.

Baca: Foto Bareng, Billy Syahputra dan DJ Butterfly Dinilai Cocok oleh Netizen!

Selain itu, telepon genggam yang digondolnya juga dijual di Pasar Jongke, Solo, seharga Rp 700 ribu.

Tak membutuhkan waktu lama dari jajaran Polsek Jebres menangkap pelaku.

Ucil yang bekerja sebagai pengrajin blangkon itu ditangkap di kawasan Pusat Grosir Solo, Selasa (24/4/2018) malam.

Polisi pun langsung membawanya ke Mapolsek Jebres.

Ia dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved