Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Otto Hasibuan Sebut Fredrich Yunadi Harusnya Diadili Secara Etik Advokat Sebelum Diperiksa KPK

Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Otto Hasibuan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, KPK seharusnya memberi akses Peradi memeriksa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.

“Sekarang enggak bisa diperiksa, seharusnya diperiksa sebagaimana keputusan dalam kode etik itu,” ujarnya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018). 

Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK.

Sebab, Fredrich tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga kode etik. advokat.

Baca: PDI-P Akui Kesulitan Cari Cawapres Seperti Jusuf Kalla

Dia menegaskan, selain proses pidana, seharusnya proses kode etik juga bisa berjalan sehingga hasilnya dapat diserahkan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Silakan teruskan saja pidananya, tetapi kode etik harus dijalankan beriringan, nanti diserahkan kepada hakim untuk menjadi pertimbangan di dalam keputusan,” katanya dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

KPK, kata Otto Hasibuan, telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan Komisi Pengawas Advokat memeriksa Fredrick Yunadi.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Baca: Mata Najwa on Stage Bakal Hadir di Solo pada 12 Mei 2018, Begini Cara Mendaftar Jadi Peserta

“Saya lihat kesalahan KPK, contoh seperti kasus Akil Mochtar dituduh dan ditangkap KPK, toh, Dewan Kehormatan MK, majelis kode etiknya, diizinkan,” katanya.

“Kenapa itu diizinkan, kenapa Peradi tidak diizinkan, bukankah kita penegak hukum, bukan organisasi swasta abal-abal,” sambungnya.

Komisi Pengawas Advokat, kata Otto, terdiri tidak hanya advokat, tetapi juga ada dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Seperti diketahui, dalam nota keberatannya, Fredrich dan penasihat hukumnya menilai, apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.

Baca: Jessica Iskandar Belikan Rumah Baru untuk Orangtuanya, Seperti Ini Penampakannya

Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.

Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Peradi.

Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Baca: Facebook Tak Akan Lagi Membiarkan Aplikasi Lain Secara Otomatis Memposting di Profilmu

Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.

Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved