Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Geledah Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto, KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar

Menurut Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga tersangka.

Editor: Hanang Yuwono
SURYAMALANG.COM
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang Rp 3,7 miliar dari penggeledahan di rumah orang tua Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Uang tersebut kemudian disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Saat penggeledahan dilakukan, tersangka MKP sedang berada di lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).

Menurut Febri, uang Rp 3,7 miliar didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Baca: Jangan Lewatkan, 36 Perusahaan Tawarkan Lowongan Pekerjaan di UNS Solo Job Fair

Uang tersebut masih dalam bungkusan tas keresek hitam yang berisi sekitar Rp 700 juta, di dalam kardus, dan di dalam tiga tas lainnya.

Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar.

Menurut Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga tersangka.

Selain uang, KPK juga menyita kendaraan yang kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

Baca: Ruhut Sitompul Klaim Janji Jokowi soal 10 Juta Lapangan Kerja Sudah Terpenuhi, Menaker Sebut Begini

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

Baca: Dulu Sempat Dibilang Makin Semok dan Berisi, Perubahan Fisik Siti Badriah Ini Bikin Netter Takjub

Sementara dalam perkara kedua, Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

"Kami sampaikan juga terima kasih pada masyarakat Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi."

"Jika ada informasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan cross check lebih lanjut."

"Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang," kata Febri. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved