Ini Rincian Nominal THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas
Pemerintah mengatur besaran THR pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural non-PNS melalui PP Nomor 20 Tahun 2018
- Setara Eselon II: Rp 15.488.000
- Setara Eselon III: Rp 10.986.000
- Setara Eselon IV: Rp 8.423.000
Baca: Resmi Menjadi Anggota Kerajaan, Yuk Intip 4 Rutinitas Meghan Markel di Istana Kensington
Pegawai Pelaksana Non-PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000
Baca: Melahirkan di Usia 41 Tahun, Putri Artis Cantik Ini Dijuluki Boneka Hidup
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.735.000