Kasus Hukum Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Yakin Kasus Dugaan Chat Porno Tak Bisa Dibuka Lagi

Kasus tak dapat dilanjutkan karena pengunggah video yang berisi chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein belum tertangkap.

Editor: Junianto Setyadi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, yakin bahwa kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi  tak akan dapat dibuka lagi setelah di-SP3.

Kasus itu sempat menjerat kliennya yang juga Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Tidak akan bisa dibuka sampai mati itu," ujar Kapitera saat dihubungi Kompas.com, dan dikutip TribunSolo.com, Minggu (17/6/2018).

Dia menilai, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2016, penyadapan yang dilakukan oleh instansi yang tak berwenang, hasilnya tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan.

Baca: Bahagia Kasus Dugaan Chat Mesum Dihentikan, Rizieq Shihab Berterima Kasih pada Presiden dan Kapolri

"Berdasarkan keputusan MK kan institusi yang boleh menyadap itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BIN (Badan Intelijen Nasional), BAIS (Badan Intelijen Strategis), Kejaksaan, Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujarnya.

"Kalau dalam kasus ini kan anonymous,"  kata Kapitera menegaskan.

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com,  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan penghentian kasus Rizieq dilakukan berdasarkan gelar perkara penyidik.

Kasus tak dapat dilanjutkan karena pengunggah video yang berisi chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein belum tertangkap.

Baca: Sudah Muncul SP3, Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Berpeluang Dibuka Kembali

Iqbal juga mengatakan, kasus ini dapat kembali dibuka apabila di kemudian hari polisi menemukan bukti baru.

Menanggapi hal ini, Kapitera menyebut permasalahan utama dibukanya kasus ini bukan mengenai ditangkap atau tidaknya pengunggah video tersebut.

"Masalahnya bukan pengunggahnya, masalahnya bahwa alat bukti penyadapan itu tidak dilakukan oleh pihak berwenang," katanya.

"Tapi dilakukan oleh instansi yang tidak berwenang," ujarnya. 

Baca: Buaya Belum Ditemukan, Ditpolair Sisir di Pondok Dayung dan Ancol

Dia mengatakan, alasan kedua tak dapat dibukanya kasus ini karena tanpa ditangkapnya pengunggah video tersebut maka keaslian video tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kedua, orang yang mendistribusikan itu harus dipidana," ucapnya.

"Dan orang yang mendistribusikan itu sampai hari ini tidak ketemu."

"Bagaimana membuktikan apakah yang itu asli atau tidak?" tuturnya. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara: Kasus "Chat" Rizieq Shihab Tak Akan Bisa Dibuka Sampai Mati...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved