Dugaan Pelanggaran Pilbup Karanganyar 2018, DKPP Gelar Sidang di KPU Solo
Komisioner KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan DKPP RI hanya meminjam tempat di KPU Kota Solo untuk menggelar sidang.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar 2018 akhirnya disidangkan pada Selasa (3/7/2018) pagi.
Persidangan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor KPU Kota Solo.
Sidang yang dipimpin Komisioner DKPP RI itu menghadirkan pengadu bernama Agung Sutrisno.
Lalu teradu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar dan Panwas Kecamatan (Kecamatan) Ngargoyoso.
Baca: Gunakan Sistem Zonasi, Ini Ketentuan PPDB SMP di Kota Solo
Komisioner KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan DKPP RI hanya meminjam tempat di KPU Kota Solo untuk menggelar sidang.
"Tempat untuk sidang DKPP, sebelumnya sudah kirim permohonan pinjam tempat," ungkapnya.
Adapun sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB.
Hingga kini pukul 11.45 WIB, sidang masih berlangsung.
Baca: Hari Ini Hari Terakhir Operasi Pencarian Korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Sebagaimana diberitakan, Panwaslu menerima laporan dari Agung Sutrisno pada 23 April 2018 lalu.
Agung melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kampanye yang dilakukan Calon Bupati (Calbup) Karanganyar, Juliyatmono, saat menghadiri pembekalan peserta International Islamic Idol yang digelar di gedung serbaguna Desa Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar, pada 17 April 2018.
Nama Camat Ngargoyoso, Edi Sukiswandi, juga diseret dalam dugaan kasus tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dkpp-kpu-solo_20180703_131252.jpg)