DPRD Keluarkan SK Pemberhentian Rohadi Widodo Sebagai Wakil Bupati Karanganyar

Langkah ini diambil setelah Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar 2019.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Rohadi Widodo saat diwawancarai awak wartawan usai menghadiri Tabligh Akbar Milad Aisyiyah ke-104 di Gedung Wanita, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (20/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar akhirnya mengeluarkan surat keputusan mengenai Pemberhentian Wakil Bupati Karanganyar Masa Jabatan 2013–2018, Senin (23/7/2018).

Langkah ini diambil setelah Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Karanganyar 2019.

SK bernomor 170/269.3/2018 tertanggal 23 Juli 2018 itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Adhe Eliana dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (23/7/2018).

Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Sumanto, mengatakan DPRD selanjutnya akan mengirimkan SK ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati Karanganyar.

Jadi Caleg PKS, Rohadi Widodo Segera Mundur dari Jabatan Wabup Karanganyar

Sebelum SK dari Mendagri keluar, Rohadi masih boleh memakai fasilitas dan atributnya sebagai Wakil Bupati Karangnyar.

"Kalau SK Mendagri sudah keluar, maka yang bersangkutan (Rohadi) harus melepaskan semua atribut yang melekat sebagai Wakil Bupati," kata Sumanto kepada awak media.

Suasana rapat paripurna DPRD Karanganyar yang mengagendakan pengumuman pengunduran diri Wabup Karanganyar Rohadi Widodo, Senin (23/7/2018).
Suasana rapat paripurna DPRD Karanganyar yang mengagendakan pengumuman pengunduran diri Wabup Karanganyar Rohadi Widodo, Senin (23/7/2018). (TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR)

Rapat paripurna itu turut dihadiri jajaran Forkompimda Kabupaten Karanganyar dan sejumlah Kepala Organisasi Daerah (OPD).

Bupati Juliyatmono yang hadir dalam rapat paripurna itu menjelaskan, kekosongan Wakil Bupati nantinya dipastikan tidak akan diisi.

Menurut Juliyatmono, sesuai ketentuan yang berlaku, posisi Wakil Bupati tidak perlu diganti jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

Iqbaal Ramadhan Pamer Foto Dirinya Cium Seorang Perempuan, Ini Sosok Gadis yang Buat Fans Penasaran

Sementara, sisa jabatan Rohadi Widodo hanya tersisa 5 bulan.

Jabatannya akan berakhir pada Desember 2018 nanti.

Surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Karanganyar disampaikan Rohadi Widodo kepada DPRD pada Senin (16/7/2018) silam.

Dalam Surat bernomor 800/3.903.1.1 itu, disebutkan bahwa pengunduran diri Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati Karanganyar atas permintaan sendiri.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved