Ombudsman Jateng : Dugaan Maladministrasi di Lahan HP 105 Jebres Solo Tak Terbukti
Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga berpendapat warga yang menghuni lahan HP Nomor 105 menyalahi aturan
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah menyatakan dugaan maladministrasi pada penertiban lahan HP 105 di Jebres Solo tidak terbukti.
"Dari sisi penertiban memang tidak ada masalah, urutan SP ke warga juga sudah diberikan secara benar," kata Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/7/2018).
Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga berpendapat warga yang menghuni lahan HP Nomor 105 menyalahi aturan.
Acim mengatakan kepemilikan lahan milik pemkot tersebut tidak boleh berubah karena hal itu justru berpotensi menimbulkan maladministrasi baru.
• Lama Tak Tampil Di Layar Kaca, Penyanyi Lawas Asal Solo Ini Juarai Mask Singer Indonesia Season 3
"Kalau kemudian warga diberi sertifikat, malah timbul maladministrasi," kata dia.
Acim mengungkapkan, kesimpulan sementara itu diperoleh ORI usai menggelar konsiliasi ulang yang melibatkan pemkot dan perwakilan penghuni lahan HP Nomor 105 di Semarang pada pekan lalu.
Pertemuan tersebut merupakan forum kedua usai pemkot dan warga bertemu di Balai Kota Solo pada akhir April.
Dalam pertemuan pertama, kedua pihak masih bersikeras dengan pendapat masing-masing.
• Belum Umumkan Tanggal Pernikahan Tahun Ini, Baim Wong dan Paula Sudah Lakukan Foto Prewedding
ORI juga berharap Pemkot Solo bisa menyentuh orang-orang di HP 105.
"Walaupun tidak sepersis yang mereka inginkan, karena tidak mungkin juga," kata dia.
"Salah satu solusi misalnya masyarakat di tempat baru bisa bangkit lagi ekonominya," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jebres-tengah-hp-105_20180504_185516.jpg)