17 Calon Mahasiswa Dibatalkan Kelulusannya, Ini Kata STAN soal Syarat Usia Minimal Calon Mahasiswa
Penjelasan ini disampaikan terkait keputusan pembatalan 17 calon mahasiswa karena tidak memenuhi syarat minimal usia.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Inwan Hadiansyah memberikan penjelasan mengenai perbedaan syarat minimal usia calon mahasiswa program D-I dan D-III.
Pada syarat pendaftaran calon mahasiswa baru PKN STAN Tahun 2018, disebutkan usia minimal program D-I adalah 17 tahun per 1 September 2018.
Sedangkan usia minimal program D-III adalah 15 tahun per 1 September 2018.
Penjelasan ini disampaikan terkait keputusan pembatalan 17 calon mahasiswa karena tidak memenuhi syarat minimal usia.
• Usai Melahirkan, Kahiyang Ayu Sering Kena Tegur Dokter, Ini Penyebabnya
Awalnya, ke-17 calon mahasiswa ini mendaftar untuk program D-III yang syarat minimal usia adalah 15 tahun.
Namun, untuk seleksi D-III mereka tidak lolos, sehingga dialokasikan ke D-I sesuai kesediaan pada awal pendaftaran.
Saat panitia melakukan verifikasi data calon peserta daftar ulang, diketahui bahwa ke-17 orang ini tidak memenuhi syarat batas minimal usia yaitu 17 tahun untuk D-I.
Inwan menyampaikan, adanya perbedaan usia minimal ini karena syarat pengangkatan CPNS.
"Pertimbangannya untuk memenuhi syarat saat pengangkatan CPNS," kata Inwan kepada Kompas.com.
• Putri Pangeran Bali, Lindy Rama Menikah Lagi Setelah 2 Tahun Menjanda. Intip Foto-foto Pernikahannya
Sebelumnya, 17 calon mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya tersebut terdiri dari 4 calon mahasiswa D-I Kepabeanan dan Cukai dan 13 calon mahasiswa D-I Kebendaharaan Negara.
Inwan menyampaikan, panitia SPMB mengetahui bahwa usia para calon mahasiswa di bawah syarat minimal saat melakukan verifikasi data calon peserta daftar ulang.
Daftar ulang calon mahasiswa baru PKN STAN akan berlangsung pada 9 Agustus 2018.
Ia menegaskan, proses SPMB STAN Tahun 2018 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
Proses SPMB ini melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak awal proses hingga akhir untuk memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung sesuai prosedur dan bebas intervensi dari pihak manapun.(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan STAN soal Syarat Minimal Usia Calon Mahasiswa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/stan_20180804_092444.jpg)