Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musim Haji 2018

Haid Datang Saat Menunaikan Haji, Bagaimana Hukumnya?

Untuk sebagian jamaah perempuan, akan ada peluang datangnya haid saat melakukan ibadah haji.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Putradi Pamungkas
dpr.go.id
Ilustrasi ibadah haji 

Laporan Wartawan TribunWow/Astini Mega Sari

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk sebagian jamaah perempuan, akan ada peluang datangnya haid saat melakukan ibadah haji.

Padahal, saat haid, seorang jamaah perempuan tidak boleh menunaikan tawaf yang menjadi bagian dari rukun haji.

Dilansir dari laman resmi Nu.or.id, saat Aisyah RA sedang haid, Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji, selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR Muttafaq Alaih)

Di antara syarat sah tawaf adalah suci dari hadas kecil dan besar sementara haid termasuk hadats besar.

Pendapat lain para ulama menyatakan bahwa perempuan yang haid tidak boleh tawaf karena ia dilarang masuk masjid.

Padahal tawaf mengelilingi Ka‘bah atau Baitullah yang dikelilingi oleh Masjidil Haram.

Terkait hal tersebut, jamaah calon haji perempuan asal Solo bernama Erry Amalia Kusumastuti (36) mengaku telah memasrahkan segalanya.

Erry mengatakan dirinya tak mengkonsumsi obat maupun pil pencegah haid.

"Semua itu kan tergantung masing-masing jamaah"

"Kalau mau ibadah full tanpa terganggu haid ya ikhtiarnya pakai obat itu"

"Kalau saya sudah saya biarin enggak apa-apa," ujar Erry saaat diwawancarai Tribun, Sabtu (21/7/2018).

Satu di antara alasan mengapa Erry tak menggunakan obat pencegah haid adalah karena efek sampingnya.

"Kemarin dokter dari Puskesmas itu menjelaskan bahwa obat pencegah haid itu ada efek sampingnya"

"Nanti kan, pengaruh ke hormon juga, jadi saya memilih nggak pakai obat pencegah haid," tambahnya.

Efek samping pil tersebut antara lain sakit kepala, rasa mual, hingga munculnya flek atau bercak darah.

Erry juga menuturkan jika ia telah menghitung siklus haidnya.

Jika tepat sesuai perkiraan maka hal tersebut tak akan menganggu ibadahnya, terutama untuk melakukan tawaf ifadoh. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved