Idul Adha 2018
Mulai dari Gemuk hingga Tidak Buta, Ini Syarat-syarat Hewan yang Layak Dikurbankan
Terdapat berbagai syarat untuk hewan sapi atau kambing agar layak untuk dikurbankan. Satu di antaranya yaitu tidak cacat.
Penulis: Fatikha Rizky Asteria N | Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribun-Video.com, Fatikha Rizky Asteria N
TRIBUN-VIDEO.COM, KLATEN - Hari raya Idul Adha 2018 tentunya akan dilalui dengan menyembelih hewan kurban.
Baik itu hewan sapi maupun kambing.
Meski begitu, tidak sembarangan sapi atau kambing yang bisa dikurbankan.
Terdapat beberapa ketentuan umur dan sifat binatang yang layak untuk dijadikan hewan kurban.
• Ingat Cerita Pejalan Kaki Dipukul Driver Ojek Online di Trotoar yang Viral? Begini Kronologinya
Hal ini diungkap oleh seorang ustaz bernama Nawardi (61) asal desa Jombor, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Setiap tahunnya ia kerap membantu dalam pemilihan hewan kurban di desanya itu.
Selain itu, ia juga seorang shaahibul kurban atau orang yang berkurban.
"Ya umurnya harus dua hingga tiga tahun."
"Terus yang sehat, gemuk, tidak cacat, dan tidak sakit," ucapnya saat ditemui di kediamannya Pengkol, Jombor, Ceper, Kabupaten Klaten pada Senin (13/8/2018).
Selain itu, lanjut Nawardi, ada beberapa kondisi hewan yang dilarang untuk berkurban.
"Yang dilarang tuh yang sakit seperti buta meskipun hanya sebelah, pincang, telinga terbelah, gigi muka rombang, kurus, dan cacat lainnya," tambahnya.
• Sempat Ingin Hidup Tenang Tanpa Media Sosial, Jihan Fahira Kini Punya Akun Instagram
Untuk jenis kelamin sendiri, menurut Nawardi tidak ada ketentuan.
"Tidak ada keterangan atau hadits yang menetapkan keharusan jenis kelamin laki-laki untuk kurban."
"Jadi boleh berkurban dengan jenis apapun asalkan sehat dan tidak cacat," ujar Nawardi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/hewan-sapi-kurban_20180814_151626.jpg)