BKSDA Jateng: Burung Hasil Penangkaran Pedagang Tak Masuk Hitungan LIPI

Berbagai aksi protes tersebut dilakukan untuk menolak peraturan baru yang dikeluarkan oleh LHK tersebut.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Aksi demo menolak Permen LHK P20 2018 di Taman Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, Solo, Selasa (14/8/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta, BKSDA Jateng, Joko Triyono menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat kurang memahami antara penangkaran alam dengan penangkaran dalam kurungan.

Hal tersebut merujuk pada banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P20/2018 menyoal tentang sejumlah tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi, banyak komunitas dan pedagang burung yang melakukan penolakan.

Berbagai aksi protes tersebut dilakukan untuk menolak peraturan baru yang dikeluarkan oleh LHK tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dari tahun 2000 sampai dengan saat ini, telah terjadi penurunan populasi berbagai spesies burung dihabitat alamnya.

Tak tanggung tanggung, penurunan ini terjadi hingga 50% dari populasi awalnya.

"Yang dimaksud oleh LIPI itu penurunan populasi di habitatnya bukan yang diternakkan sama pedagang," kata Staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta, BKSDA Jateng, Joko Triyono kepada Tribunsolo.com Kamis (23/8/2018) siang.

"Burung yang diternakkan pedagang itu memang banyak tapi burung burung itu kan tidak bisa hidup di alam," ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Solo Anggap Sertifikasi Satwa akan Mematikan Pedagang Kecil

Satwa burung yang terbiasa mendapatkan makanan dari pedagang dengan teratur akan kesulitan mencari makanan di alam.

"Prosesnya penangkaran burung ke alam cukup rumit dan tidak bisa tiba tiba," katanya.

"Burung yang dijual pedagang itu jika harus dilepas, hanya sebentar burung itu pasti akan mati karena tidak bisa mencari makan sendiri," ujarnya.

Beberapa burung kicau yang dimaksud masuk dalam kategori dilindungi yakni seperti Kucica Hutan (Murai Batu), Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus), Opior Jawa (Heleia javanica), Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), Cucak Rowo dan Jalak Suren.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut Tidak Berlaku Surut.

Yang berarti masih memberikan fasilitas bagi warga dalam proses pendataan dan penandaan, mengaktifkan call centre untuk menerima pengaduan, merespon dan melakukan pendampingan.

Tak Ada Larangan Pemeliharaan Satwa Burung, Ini Penjelasan Direktur Jenderal KSDAE KemenLHK

Pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin mensertifikatkan satwa-nya

"Tidak dipungut biaya yang besar," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved