Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

Anak Tewas Ditabrak Mercy di Samping Mapolresta Solo, Begini Permintaan Orang Tua Korban

Adapun di hadapan awak media yang hadir dalam rilis kasus, Suharto meminta doa agar arwah putranya tenang di sisi Tuhan.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Suharto (tengah) ayah Eko Prasetio, korban tewas yang diduga ditabrak di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Solo dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam. 

Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.

"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkam korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Sudah Dukung Sandiaga Jadi Cawapres Prabowo, PKS Anggap Wajar Dapat Jatah Kursi Wagub DKI

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Ditreskrimum, Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.

Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved