Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

VIDEO - Suasana Olah TKP Tewasnya Pemotor Diduga Ditabrak Pemilik Mercy di Samping Mapolresta Solo

Dalam video tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo terlihat hadir. Areal Jl KS Tubun pun terlihat ditutup dan distrerilkan

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
@polrestasurakarta
Olah TKP kasus tewasnya pengendara honda Beat, Eko Prasetio (28) di JL KS Tubun, Manahan, Solo, Jumat (24/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Jumat (24/8/2018) pagi ini, Polresta Solo menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara motor Honda Beat yang diduga ditabrak pemilik mobil Mercy, Iwan Adranacus (40). 

Olah TKP ini diback up jajaran Polda Jateng dari Gakum Ditlantas, Ditintel dan Ditpropam. 

Olah TKP berlangsung di TKP, Jl KS Tubun, Manahan Solo, tepatnya di samping Mapolresta Solo. 

Suasana proses olah TKP tersebut diunggah oleh akun Instagram Polresta Solo, @polrestasurakarta. 

Dalam video tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo terlihat hadir. 

Anak Tewas Ditabrak Mercy di Samping Mapolresta Solo, Begini Permintaan Orang Tua Korban

Areal Jl KS Tubun pun terlihat ditutup dan distrerilkan dari pengendara bermotor. 

"Mohon doa restunya, untuk kasus kecelakaan yang diduga ada unsur kesengajaan di Timur Polresta Surakarta, pagi ini kami melaksanakan Olah TKP gabungan dari Lantas dan Reskrim yang diback up langsung dari TAA (Traffic Accident Analysis) Dit Lantas Polda Jateng dan Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kami pihak kepolisian melaksanakan penegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel," tulis admin akun @polrestasurakarta. 

Berikut suasana oleh TKP tersebut: 

Permintaan Orang Tua

Wajah pucat Suharto masih terlihat saat hadir di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam.

Ayah dari Eko Prasetio, pemotor Honda Beat AD 5435 OH yang tewas itu tampak menitikan air mata dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Diberitakan, Eko meninggal di lokasi karena diduga ditabrak Iwan Adranacus, pengemudi mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ, di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Solo, kemarin Rabu (22/8/2018) siang.

Di hadapan awak media yang hadir dalam rilis kasus, Suharto meminta doa agar arwah putranya tenang di sisi Tuhan.

Dia juga meminta agar jangan ada pihak yang membesar-besarkan kasus kematian anaknya itu.

"Mohon jangan dipolitisasi dan dibesar-besarkan kasus ini," ucapnya.

"Tolong biar anak kami ikhlas di sana," ujarnya.

Berawal Cekcok, Ini Kronologi Pemilik Mercy Tabrak Pemotor hingga Tewas di Dekat Mapolresta Solo

Tak hanya itu, Suharto meyakini Polresta Solo dapat mengusut dengan tuntas kasus yang menewaskan staf administrasi RS Karima Utama itu.

Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.

"Sekali lagi jangan sampai di politissi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.

"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.

Sementara Kapolresta menyampaikan, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.

"Awalnya  korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.

Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban menghalangi laju mobil tersangka.

Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.

"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkam korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Ayahnya Tewas Diduga Karena Ditabrak Mercy, Bayi 9 Bulan di Solo Ini Menangis Semalaman

Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Ditreskrimum, Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.

Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved