Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Polresta Solo Awasi Isu-Isu di Medsos Terkait Tabrakan Mercy vs Honda Beat
Tim Siber Polresta Solo melakukan pengawasan terhadap isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Siber Polresta Solo melakukan pengawasan terhadap isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).
Hal itu dilakukan agar tak timbul keresahan dalam masyarakat pascakejadian dugaan pembunuhan oleh Iwan Adranacus (40), sopir Mercedes-Benz yang diduga menabrak dengan sengaja hingga tewas pengendara Honda Beat, Eko Prasetio (28) di timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang lalu.
Wakapolresta Solo yang juga Ketua Tim Siber Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan, telah menemukan akun-akun yang terindikasi menyebar isu SARA dan hoax.
"Iya (menemukan akun-akun terindikasi SARA dan hoax, Red), namun sekarang tidak ada lagi," jelasnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (25/8/2018) siang.
• Dikendarai Iwan Adranacus, Ini Spesifikasi Mercy yang Diduga Tewaskan Pemotor di Jl KS Tubun Solo
Diakui Andy, pihaknya tak kendor melakukan pengawasan di medsos.
Tim dikerahkan untuk tetap memonitor situasi medsos.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan, siap menindak pemilik akun yang berpotensi menyebarkan isu tak benar di masayarakat.
"Insya Allah kita tindak lanjuti akun-akun yang terdeteksi menyebarkan isu tak benar kepada masyarakat," terangnya.
Namun, ia mengaku ada tim tersendiri yang berfokus menangani masalah yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik.
"Pada prinsipnya kasus ini kita tangani dengan profesional, transparan, dan akuntable, silakan masyarakat percayakan penanganan kasus kepada kami," ucap Ribut.
Adapun, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.
• Sering Tampil Feminin, Millendaru Dipuji Ganteng saat Pakai Kemeja Batik di Acara Lamaran Saudara
Ia yang kini ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu (22/8/2018) siang lalu itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pria asal Jaten, Karanganyar itu diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak |
![]() |
---|
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|