Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Mercy Vs Honda Beat di Solo, Pengacara Korban Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ditemui wartawan usai reka ulang, Sigit meyakini bahwa tersangka Iwan telah melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan oleh Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (29/8/2018) pagi.
Kasus yang menewaskan pengendara Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), juga turut dihadiri oleh kuasa hukum almarhum, yakni Sigit N. Sudibyanto.
Ditemui wartawan usai reka ulang, Sigit meyakini bahwa tersangka Iwan telah melakukan pembunuhan berencana.
Bukan seperti pasal yang disangkakan oleh penyidik Polresta Solo yakni Pasal 338 Pembunuhan.
“Ini masuk kategori pembunuhan berencana dan penyidik harusnya mengenakan Pasal 340 KUHP,” ungkapnya.
• 42 Adegan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo Versi Reka Ulang Polisi
Pernyataannya itu tak terlepas dari pengamatannya mengikuti setiap adegan reka ulang yang digelar sejak 09.30 WIB.
Menurut dia, ada jeda waktu yang berpotensi besar membuat tersangka berencana untuk melakukan pembunuhan.
Kata Sigit, hasil rekonstruksi yang dilakukan tersangka Iwan dengan jelas menunjukkan dirinya melawan arus utara ke selatan di Jl KS Tubun untuk mengejar korban.
“Artinya tersangka ini sudah berniat untuk melakukan tindakan nekat (melakukan pembunuhan) dengan melanggar arus searah di Jalan KS Tubun,” ungkapnya.
Dia berharap, penyidik Polresta Solo jeli dalam menerapkan pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, pasal yang disangkakan telah sesuai dengan proses penyidikan.
Baginya, kategori pembunuhan berencana tidak sesuai dengan kasus kejadian karena bisa dilakukan jauh hari.
• Kasus Dugaan Pembunuhan Mercy vs Honda Beat, Polresta Solo Adakan Reka Ulang di Empat Titik
Sedangkan, dalam kasus tersebut tersangka melakukan pembunuhan karena spontan dan emosi setelah beradu mulut dengan korban.
“Tersangka emosi sejak terlibat cekcok, hingga berakhir dengan kejadian tabrakan yang berakhir tewas korban," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Solo.
“Sesuai dengan arahan dari Kabareskrim, penyidikan yang kami lakukan transparan, professional dan akuntable,” jelasnya.
"Kami juga menerima masukan dan informasi dari masyarakat, pada prinsipnya kami terbuka silakan masyarakat mengawal kasus ini," pungkasnya. (*)
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak |
![]() |
---|
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|