Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
VIDEO - Reka Ulang Kasus Tewasnya Eko Prasetio yang Diduga Sengaja Ditabrak Pemilik Mercy di Solo
Eko meninggal dunia diduga secara sengaja ditabrak oleh pengendara mobil Mercy, Iwan Adranacus (40) pada Rabu (22/8/2018).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tewasnya pengendara Honda Beat, Eko Prasetio (28), Rabu (29/8/2018).
Eko meninggal dunia diduga secara sengaja ditabrak oleh pengendara mobil Mercy, Iwan Adranacus (40) pada Rabu (22/8/2018).
Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Video proses rekonstruksi itu dibagikan di akun resmi Instagram Polresta Solo, @polrestasurakarta.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.
"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.
Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jl RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.
Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jl RM Said.
Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.
Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.
Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya korban.
Setelahnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah gerombolan mobil tersangka.

Lalu baik korban dan gerombolan tersangka berpisah lalu meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jl MT Haryono.
Tersangka lalu memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediaman.
Mobil seri E400 itu diparkir tepat di selatan Jl Menteri Supeno.
Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.
Tersangka yang emosi, memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil lalu mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl KS Tubun.
Adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan.
Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl KS Tubun.
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.
Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.
Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)