Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Kepala Kejari Solo Ungkap Tuntutan yang Dilayangkan Tim Kuasa Hukum Ayah Korban Mercy vs Honda Beat
Meskipun tuntutan hanya sebatas tembusan kepadanya lantaran dialamatkan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Teguh Subroto, menerima kedatangan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, pada Jumat (31/8/2018) pagi.
Kedatangan tim kuasa hukum Suharto, ayah korban tewas Eko Prasetio, untuk menuntut hukuman tegas bagi tersangka Iwan Adranacus, pengendara Mercedes-Benz.
Ditemui wartawan, Teguh mengaku menerima sejumlah tuntutan dari LBH Mega Bintang.
Meskipun tuntutan hanya sebatas tembusan kepadanya lantaran dialamatkan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
• Menpora Pastikan Bonus Asian Games 2018 Akan Cair Pekan Depan, Ini Besarannya
"Kami terima desakan dari penasihat hukum Sigit N. Sudibyanto cs, terhadap perkara Iwan Adranacus untuk penambahan Pasal 340 KUHP," katanya.
"Tetapi surat LBH Mega Bintang itu dialamatkan kepada Kapolresta Solo, jadi Kejari itu tembusannya," ujarnya.
Dia pun memberikan tanggapan, bahwa berkas perkara kasus dugaan pembunuhan belum dikirim kepolisian.
Jika berkas sudah dikirim, pihaknya akan mempelajari sebagaimana alat-alat bukti yang ada dalam berkas perkara tersebut.
• Dealer KTM Hadir di Solo, Targetkan 40 Unit Motor Laku Terjual Perbulan
"Kita akan profesional terhadap pasal yang disidangkan dalam perkara itu," tegasnya.
Kendati berkas belum dikirim kepolisian, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus itu.
"Kita tunjuk tiga jaksa peneliti, pertama Titik Maryani Agustina, Rahayu Nur Raharsih, dan Satriawan Sulaksono," urai dia.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, LBH Mega Bintang meminta Kejari dan Polresta Solo untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
• Update Klasemen Sementara Asian Games 2018, Dua Atlet Jadi Penyumbang Emas Terbanyak untuk Indonesia
Diungkapkan satu dari tujuh kuasa hukum ayah korban, Sigit, alasannya tersebut tak lepas dari unsur tersangka berencana membunuh korban.
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak |
![]() |
---|
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|