Lewat Surat Edaran, KPU Perintahkan KPUD Menunda Putusan Bawaslu terkait Bacaleg

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi logo KPU 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah ( KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Perintah tersebut, dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan KPU RI ke sebelas KPUD yang di daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Minggu (2/9/2018) malam.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Ada Atlet Cewek Asian Games Bernama Hampir Mirip dengannya, Begini Tanggapan Kocak Arie Untung

Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Dua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jadwal dan Rute Lengkap Pawai Obor Asian Para Games 2018 di 9 Kota di Indonesia

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

Perintah penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang isinya memerintahkan KPUD yang daerahnya didapati bacaleg mantan napi koruptor, untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu.

Penundaan tersebut akan dilaksanakan hingga terbitnya putusan MA terkait PKPU.

Cerita Chacha Frederica Pakai Kostum Keresek Demi Nonton Closing Ceremony Asian Games 2018

"KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus yang sama."

"Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar," kata Betty saat dihubungi secara terpisah, Minggu (2/9/2018).

Menurut Betty, sebagai institusi hierarkis yang berada di bawah KPU, pihaknya akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi.

Asian Para Games 2018 Siap Digelar, Giliran Atlet Difabel Bersaing Rebut Medali Emas

Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang. Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.

Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved