Merasa Difitnah soal Aset Negara, Roy Suryo Tunjuk Kuasa Hukum: Saya Dituduh Lakukan Hal Mustahil
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, KRMT Roy Suryo, memberikan tanggapan terkait kabar dirinya yang sedang ramai diberitakan soal tuntutan pengembalian
Penulis: Noorchasanah A | Editor: Hanang Yuwono
"Tweeps,
Selanjutnya Bp M Tigor P Simatupang SH (dari M Tigor P Simatupang SH and Associates) yang akan Menangani & menjadi Kuasa Hukum saya," tulisnya lagi.
Terakhir, ia pun menuliskan cuitan yang ditujukan bagi warganet yang membulllynya.
Roy bahkan menuliskan doa untuk orang-orang tersebut.
"Tweeps,
Secara khusus utk rekan2 yg "membully", tidak apa2.
Tetap saya do'akan Semoga mereka2 mendapat Hidayah,
Gusti Allah SWT tidak Sare.," tutup Roy pada cuitannya.
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo tanggal 1 Mei 2018.
Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial.
Permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
• Seloroh Roy Suryo AHY Bakal Bersaing dengan Putra Jokowi di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming: Ngawur
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (4/9/2018) sore, membenarkan adanya surat tersebut.
"Surat itu betul adanya," ujar Gatot.
Meski demikian, Gatot merasa heran mengapa surat tersebut baru ramai diperbincangkan di media sosial saat ini. (*)