Dalami OTT Tim Saber Pungli, Dishub Solo Bakal Tindak Tegas Jukir Liar Tanpa KTA

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar perparkiran

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Suasana tempat parkir di wilayah Pasar Gede Solo, Sabtu (10/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar perparkiran.

Termasuk adanya juru parkir (jukir) yang tak sesuai dengan ketentuan.

Kasi Parkir Umum dan Khusus, Dishub Solo, Henry Satya Negara mengatakan penindakan diperuntukan bagi yang melanggar aturan dalam pemberian layanan parkir kepada masyarakat.

Lanjutnya, mulai dari penarikan tarif berlebih sampai pada keberadaan jukir liar.

Penggerebekan Dugaan Aksi Judi Online di Warnet Solo, Ini Penuturan Sejumlah Warga Sekitar

"Kita lihat dulu, jika itu jukir resmi bisa dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin," katanya ditemui Kamis (6/9/2018) siang.

Namun, kata dia, jika jukir liar atau tak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) maka akan dibawa ke Polresra Solo.

Selanjutnya pihaknya akan mendalami kasus jukir yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Solo.

Diberitakan sebelumnya, dua jukir liar ditangkap Tim Saber Pungli lantaran didapati menarik biaya parkir tak sesuai ketentuan.

LIPI Masuk Desa, Upaya Majukan Potensi Daerah Madegondo Sukoharjo

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan, kasus bermula dari laporan warga yang resah adanya penarikan uang parkir melebihi kententuan.

Selain itu, katanya, si jukir tak memberi karcis parkir kepada pengguna jasa parkir di kawasan Benteng Vastenburg saat itu.

"Kita amankan mereka dan uang Rp 135 ribu, saat dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku mengaku sudah beroperasi di sana sejak setengah tahun silam," paparnya.

Kata Andy, dua jukir itu juga tak terdaftar sebagai jukir resmi di Dishub Solo.

The Sunan Hotel Solo Launching The Sunan Wedding Corner, Ini Tujuannya

Keduanya merupakan jukir liar dengan melakukan pungli sebesar Rp 3 ribu, melebihi aturan yang berlaku yakni sebesar Rp 2 ribu.

Selanjutnya, dua jukir itu diserahkan kepada Dishub agar dbina sebab yang dilanggar merupakan perda Pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Solo No 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan.

Lalu, akan digelarnya pembinaan dan sosialisasi bersama Dishub untuk mengumpulkan pengelola dan jukir di Kota Bengawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved