Atasi Gangguan Listrik Secara Profesional, PLN Luncurkan PDKB

Untuk melakukan PDKB, pihaknya juga memastikan para petugas mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari kesiapan personil dan alat kelengkapan

TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Layanan PDKB PLN di Kelurahan Baluwarti Solo, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT PLN (Persero) meluncurkan inovasi pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB).

Manajer Area PT PLN (Persero) Surakarta Mundhakir berujar untuk prosedur pemeliharaan yang dilakukan oleh PT PLN, yaitu setiap harinya ada tim yang melakukan inspeksi keliling di setiap titik.

"Lantas akan diketahui mana saja kerusakan yang harus segera diperbaiki dengan PDKB maupun harus dalam keadaan listrik padam," katanya di sela tinjauan langsung PDKB di Kelurahan Baluwarti, Kota Solo, Senin (17/9/2018).

Sementara itu, dikatakannya, saat ini PLN Area Surakarta memiliki satu tim PDKB dengan jumlah enam petugas.

Lintasi Rel Tanpa Palang Pintu di Ngawi, Penderita Disabilitas Tertabrak Kereta Api

Ia mengatakan tiga petugas bertugas memperbaiki kerusakan, sedangkan tiga yang lain berada di bawah melakukan pengawasan.

Untuk melakukan PDKB, pihaknya juga memastikan para petugas mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari kesiapan personil, alat kelengkapan, alat komunikasi, keamanan, dan material.

Dan para petugas PDKB ini Keselamatan Ketenagalistrikan atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K2/K3).

Mundhakir juga menambahkan, terdapat beberapa kategori kerusakan yang bisa dilakukan dengan cara PDKB.

Upaya Pemberantasan Korupsi, Ketua KPU Tagih Komitmen Partai

Antara lain konstruksi lepas, kabel lepas, dan penggantian jumper.

Sedangkan pemeliharaan yang harus dilakukan dengan cara pemadaman listrik salah satunya adalah trafo rusak dan harus dilakukan penggantian.

"Pada prinsipnya melalui kegiatan ini kami ingin mengurangi tingkat pemadaman sehingga pelanggan lebih nyaman," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved