Komedian Mudy Taylor Mengaku Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2003
Kepada polisi Mudy mengaku bahwa ia perlu mempertahankan staminanya demi memiliki performa kerja yang prima.
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto atau akrab disapa Mudy Taylor diperlihatkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2019).
Mudy disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat satu dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, Mudy hanya bisa tertunduk.
"Untuk semua, saya minta maaf, saya keliru," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.. (Sherly Puspita/Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komedian Mudy Taylor Telah 15 Tahun Konsumsi Narkoba"
Halaman 2 dari 2