Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Disomasi Terkait Utang Piutang, Pihak Ahmad Dhani Sebut Bisnis Hiburan Lagi Sepi

Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin (24/9/2108). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabar tak sedap kembali menghampiri musisi Ahmad Dhani.

Pasalnya, belum juga tuntas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya, sebuah laporan polisi ditujukan pada mantan suami Maia Estianty tersebut.

Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang.

Sandiaga Uno Peluk Seorang Warga Surabaya yang Menyumbang Rp 500.000 untuk Dana Kampanye

Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta.

Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Akan Saksikan Penandatanganan MoU TSTJ dengan Investor

Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian.

Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat ini belum jelas," ujarnya.

Akhir 2017, somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani.

Ini Harapan Ganjar Pranowo Bagi Ketua PWI yang Baru

Dari somasi kedua, pihak Dhani menjawab somasi dengan berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," tambahnya.

Somasi ketiga diluncurkan pada Februari 2018, karena janji cicilan Rp 10 juta per bulan juga tidak terealisasi.

Gubernur Jawa Tengah Jadi Anggota Kehormatan ke-39 Persatuan Wartawan Indonesia

"Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

"Semua laporan pasti diproses."

"Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.

Postingan di Media Sosial Bisa Jadi Portofolio Zaman Now

Dikutip dari Surya.co.id, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah utang.

"Salah alamat itu."

"Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan."

"Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.

Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.

"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya. (Dewi Lusmawati)

Artikel di atas sebelumnya tayang di Grid.id dengan judul: Tak Kunjung Bayar Hutang, Pihak Ahmad Dhani Jawab Somasi Dengan Bilang 'Bisnis Sedang Sepi

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved