Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gempa dan Tsunami di Donggala dan Palu

Pemerintah Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Palu dan Donggala Selama 14 Hari

Lebih lanjut dijelaskan, daerah terdampak meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Suasana di kawasan Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, setelah terjangan gempa dan tsunami, Sabtu (29/9/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat terhadap gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah selama 14 hari kedepan.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, masa tanggap darurat ditetapkan berlaku sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018 mendatang.

"Gubernur Sulteng menunjuk Komandan Komando Resort Militer 132/Tadulako atau Korem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penangganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopojumpa pers saat Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Pos Komando (Posko) tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami Sulteng berlokasi di Makorem 132/Tadulako Kota Palu.

Usai Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi Susuri Bangunan Runtuh Akibat Gempa dan Tsunami di Palu-Donggala

Lebih lanjut dijelaskan, daerah terdampak meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong.

Mendagri telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat.

BNPB mendampingi atau memperkuat pemda Provinsi dan pemda kabupaten/kota dalam penanganan tanggap darurat, baik pendampingan pendanaan, teknis manajerial, logistik peralatan dan tertib administrasi.

Diperkirakan Puluhan Orang Masih Tertimbun, Hotel Roa-roa dan Ramayana Palu Jadi Fokus Tim SAR

Lebih lanjut TNI dan polri memberikan dukungan penuh penanganan darurat.

Selain itu unsur pemerintah pusat dari Kementerian/Lemabaga akan terus membantu Pemda Sulawesi Tengah. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Palu dan Donggala 14 Hari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved