Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari
Sejumlah bukti dan kekurangan keterangan saksi juga telah dilengkapi sesuai dengan permintaan jaksa peneliti Kejari Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penyidik Polresta Solo telah mengirim kembali berkas kasus pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus (40), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akhir pekan lalu.
Berkas diyakini lengkap setelah melalui sejumlah pembenahan.
Demikian dikatakan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat ditemui usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolresta Solo, Senin (1/10/2018) pagi.
“Sudah kami kirimkan kembali ke Kejaksaan, berikut kekurangan bukti yang diminta,” jelasnya.
• Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Korem 074/Warastrama Ingatkan Hal Penting Ini
Kapolresta menyampaikan, berkas telah dikirimkan akhir pekan lalu.
Sejumlah bukti dan kekurangan keterangan saksi juga telah dilengkapi sesuai dengan permintaan jaksa peneliti Kejari Solo.
“Kekurangan kelengkapan bukti dan keterangan saksi TKP telah kita lengkapi semua, saat ini, menunggu pemeriksaan dari jaksa Kejari,” tambah dia.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kota Solo, Candra Eka Yustisia saat dikonfirmasi TribunSolo.com, mengaku, jika berkas baru diterima hari ini.
• Pelantun Lagu Kekasih Sejati, Monita Tahelea Menikah Oktober Ini. Intip Foto-foto Preweddingnya
Pihaknya akan melakukan penelitian kembali terhadap berkas yang telah dikembalikan.
Sejalan dengan itu, tim peneliti berkas juga akan mengkaji berbagai pembenahan atas kekurangan sebelumnya.
“Hari ini sudah ada disini, baru kami teliti,” jelas dia.
Seperti diketahui, berkas kasus kecelakaan yang menewaskan Eko Prasetyo (28) warga Manahan, Banjarsari, Solo, dikembalikan Kejari ke penyidik Polresta Solo sekitar dua pekan lalu.
Kejari menganggap berkas dari hasil penyelidikan tersangka Iwan warga Jaten, Karanganyar, masih belum lengkap.
Di antaranya seperti tidak ada bukti forensik penyebab tewasnya korban hingga keterangan saksi kunci yang belum jelas menerangkan posisi korban terjatuh. (*)