Curi Ponsel saat Subuh, Tiga Pemuda Diringkus Petugas Polsek Serengan Solo

Atas kejadian itu, polisi menetapkan Runsan dan Yusrel dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara selama7 tahun.

Tayang:
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Tiga tersangka pencurian dan penadahan barang curian diamankan di Mapolsek Serengan, Solo, Jumat (5/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga pemuda dibekuk petugas Polsek Serengan, Solo, lantaran terlibat tindak pidanadugaan  pencurian sebuah telepon genggam atau ponsel.

Mereka adalah Rusman (32), warga Kampung Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Yusrel Bagus (19), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo; dan Muh Arif Wicaksono (25) warga Kauman, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, dalam gelar perkara Jumat (5/10/2018) mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.

"Kami tangkap ketiganya kemarin Kamis (5/10/2018) di rumah masing-masing, tanpa perlawanan," jelasnya.

Lanjut Kompol Giyono, penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan kehilangan oleh korban bernama Hendra Prasetya (31), warga Dawung Wetan, Danukusuman, Serengan, Solo, pada Senin (1/10/2018) lalu.

Ia kehilangan sebuah telepon pintar merek Samsung Galaxy Note 3.

Korban, kata Kapolsek, mengaku tertidur di kios tempatnya bekerja di Jl Yos Sudarso, Kratonan, Serengan, Solo, setelah mengisi daya baterai sekira pukul 03.30 WIB.

Lalu, saat terbangun sekira pukul 05.00 WIB, ponsel miliknya telah raib.

Korban lalu melapor kejadian kepada Polsek Serengan Solo.

Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan kepolisian, polisi menemui telepon genggam dengan merek, spesifikasi, dan kondisi yang sama dengan milik korban dijual di situs belanja online.

"Kami hubungi korban dan benar, ciri-ciri ponsel yang ditemukan polisi dari situs belanja online sama dengan milik korban," kata dia.

Selanjutnya, dengan penyelidikan dan penelusuran polisi, tersangka Arif alias Sueb dibekuk.

Hasil pemeriksaan, Arif mengaku menerima hasil curian Rusman dan Yusrel untuk dijual.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan Runsan dan Yusrel dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara selama7 tahun.

Sementara, Arif ditetapkan sebagai penadah dan tersangka tindak pidana pertolimgan terhadap kejahatan dengan Pasal 480 KUHP serta terancam hukuman penjara 4 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved