Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Jennifer Dunn Malah Dikabarkan Sudah Bebas

Beberapa saat kemudian, dirinya jatuh pingsan dihadapan ibunya, Raden Retno Winingsih.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase Tribun Network
Roro Fitria dan Jennifer Dunn 

Tukang parkir yang tidak diketahui identitasnya tersebut menjelaskan bahwa Jennifer sudah dibebaskan sejak Selasa kemarin.

"Kata keluarganya dia jangan sampai ada wartawan yang tahu. udah senin tanggal berapa sih, eh selasa, soalnya senin masih dateng, dateng kunjungan biasa kunjungan biasa, kan pagi siang kan kunjungan,"

"Selasanya aku tanya lah kok kesini lagi bos, terus dibilang udah selesai, nah itu saya tahu," katanya dalam video tersebut.

Jennifer Dunn Menang Banding, Hukumannya Dipotong Jadi 10 Bulan

Kemalingan Perhiasan Senilai Rp 3 Miliar, Roro Fitria Berharap Polisi Bisa Segera Tangkap Pencurinya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memutuskan menerima banding Jennifer beberapa waktu yang lalu.

Dalam putusan tersebut Jedun yang awalnya mendapat hukuman empat tahun penajara dan denda Rp800 juta hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Menurut majelis hakim Jedun hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri." bunyi putusan seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Hal tersebut lantas membuat Jedun hanya mndapat masa tahanan selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta tersebut.

Namun, kini baru beberapa bulan kabar bebasnya Jedun mulai beredar di dunia maya.

Hingga kini belum ada klarifikasi baik dari pihak Jedun maupun polisi mengenai hal tersebut.

(TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved