Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tidak Mengenal Permintaan Maaf

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan maaf tidak berlaku di depan hukum pidana.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Google
Mahfud MD 

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud memaparkan, bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara

Bagi yang menyiarkan, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Rachel Maryam dll?

Sedangkan bagi yang menyiarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet berpotensi juga ikut terjerat pelanggaran.

Namun hal itu tergatung pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak,"

"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."

"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."

"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved