Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Oknum yang Sebarkan Cerita Bohong Ratna Sarumpaet
Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Bagi yang menyiarkan, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Rachel Maryam dll?
Sedangkan bagi yang menyiarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet berpotensi juga ikut terjerat pelanggaran.
Namun hal itu tergatung pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud.
"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."
"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."
"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."
"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.
• Beberkan Sisi Lain TNI, Mahfud MD Kisahkan Pengalamannya saat Menjadi Menteri Pertahanan Era Gus Dur
Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Simak video lengkapnya di bawah ini.
Ratna Sarumpaet ditahan