Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Oknum yang Sebarkan Cerita Bohong Ratna Sarumpaet
Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaannya.
Ratna ditahan setelah diperiksa penyidik.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Tanggapan Ratna Sarumpaet
Ratna yang keluar dari tempat pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganggap penahanannya sebagai bentuk risiko atas perbuatannya.
"Enggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna, Jumat malam.
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.
Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.
Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun. (*)