Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Ditutup Seminggu Lagi, Pelamar CPNS 2018 Masih Belum Tahu Alamat Pengiriman Berkas, Ini Kata BKN

Pendaftaran CPNS 2018 akan ditutup pada awal pekan depan, yakni Senin (15/10/2018).

INSTAGRAM
Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran CPNS 2018 akan ditutup pada awal pekan depan, yakni Senin (15/10/2018).

Terhitung hanya tersisa enam hari lagi menjelang berakhirnya pendaftaran CPNS 2018

Pendaftaran dilakukan secara terintregasi melalui laman sscn.bkn.go.id.

Meski pendaftaran sudah berlangsung beberapa hari, rupanya masih ada sejumlah pelamar yang mengalami berbagai kendala.

Banyak dari pelamar juga masih belum paham dengan prosedur pendaftaran serta berkas-berkas apa yang harus dipersiapkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun selalu memberikan informasi terbaru terkait pendaftaran CPNS 2018 untuk menjawab pertanyaan para pelamar.

Belakangan ini, menurut BKN, banyak pelamar yang menanyakan terkait alamat pengiriman berkas dari instansi.

BKN lantas memberikan penjelasan singkat melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (9/10/2018).

Bagi pelamar yang masih kebingungan diharapkan menghubungi instansi yang bersangkutan.

Menurut BKN, biasanya informasi terkait alamat tersebut sudah tertulis dengan jelas di pengumuman yang diberikan instansi.

"#SobatBKN, banyak yang bertanya tekait alamat pengiriman berkas dari Instansi. Namun, silahkan menghubungi Instansi yang bersangkutan terkait hal tersebut dan biasanya sudah tertulis dengan jelas di pengumuman yang diberikan Instansi," cuit @BKNgoid, Selasa (9/10/2018).

Diketahui, pengiriman berkas pada seleksi penerimaan CPNS 2018 hanya ditujukan oleh beberapa instansi saja.

Jadi untuk pelamar harus mencermati pengumuman persyaratan dari instansi yang akan dituju.

Walaupun sudah beberapa kali disampaikan oleh BKN, namun rupanya masih ada beberapa pelamar yang terus bertanya.

Terlebih mengenai alamat pengiriman berkas.

Meski begitu, BKN dengan sabar membalas pertanyaan pelamar yang masuk pada akun Twitter resmi BKN.

Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat Pelamar terkait Akreditasi dan Sertifikasi

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?

"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved