Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bisa Hadir di ILC untuk Membahas Kasus Hukum Ratna Sarumpaet

Mahfud MD angkat bicara terkait ketidakhadirannya di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang akan tayang di TV One, Selasa (9/10/2018) malam.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/Tribunnews.com
Kolase Mahfud MD dan Ratna Sarumpaet 

Karena itulah, ia merasa tak perlu lagi ke acara ILC karena apa yang akan disampaikannya kurang lebih memiliki substansi yang sama.

"Sy sdh 2 kali bicara panjang lebar ttg kasus Ratna itu di TV One. Juga di MNCtv dan lain2 spt Kompas.com dan detik.com.

Anda bs lht di Youtube. Jd tak hrs ke ILC. Isinya kan sama.

Sy sdh terjadwal berceramah di Rakernas Asosiasi Pendeta sejak 2 bln lalu," papar Mahfud MD dalam kicauannya , Selasa (9/10/2018).

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD pernah memaparkan pandangannya dari segi hukum terkait polemik Ratna Sarumpaet dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).

Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfud.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved