Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Muannas Al Aidid: Saya Menduga Bakal Ada Tersangka Baru
Namun polisi sudah memeriksa sejumlah tokoh, mulai dari Said Iqbal, Amien Rais, hingga Nanik S. Deyang.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
Dalam cuitan selanjutnya, Muannas bahkan lebih frontal dengan memention akun Twitter Fadli Zon.
Menurut Muannas, Fadli Zon bisa tersangkut jerat hukum terkait kasus Ratna Sarumpaet.
"Ada 3 jerat hukum yg pernah dibuat thdp bung @fadlizon , 1. hoax jawa post soal MCA, 2. soal konten video provokasi lagu potong bebek angsa & Ke-3. Trakhir soal penyebaran skandal hoax RS, bila tdk ada proses hukum, bukti hukum hny tajam ke bawah, tumpul keatas. @DivHumas_Polri," tulisnya.
Namun perlu diketahui soal potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto dkk ini, Mahfud MD pernah mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Mahfud yang ahli hukum dan tata negara ini, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).
"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.
Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.
Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.
Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dll dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.
"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.
Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.
"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.