Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Muannas Al Aidid: Saya Menduga Bakal Ada Tersangka Baru
Namun polisi sudah memeriksa sejumlah tokoh, mulai dari Said Iqbal, Amien Rais, hingga Nanik S. Deyang.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet masih jadi bola panas, sebab membuat sejumlah orang ikut terseret ke pusaran kasus ini.
Diketahui sebelumnya, perwakilan Cyber Indonesia telah melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya atas dugaan membuat ujaran kebencian.
Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.
Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.
"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.
Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.
Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.
Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan status tersangka selain Ratna Sarumpaet.
Namun polisi sudah memeriksa sejumlah tokoh, mulai dari Said Iqbal, Amien Rais, hingga Nanik S. Deyang.
Dalam acara Metro Pagi Primetime yang tayang pada Kamis (11/10/2018) di stasiun televisi nasional Metro TV, Muannas Al Aidid menuturkan jika dirinya sudah diberi undangan klarifikasi dari kepolisian.
Muannas juga menuturkan jika sudah mengumpulkan bukti tambahan sebagai pelengkap laporannya.
Dalam sesi wawancara tersebut, Muannas mengungkapkan konstruksi hukum dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Ia tak sependapat jika kubu Prabowo-Sandi menempatkan diri sebagai korban Ratna Sarumpaet.
"Kalau mereka menempatkan diri sebagai korban, ini adalah opini sesat. Kenapa opini sesat? Karena rangkaian peristiwa ini adalah satu paket. Satu cerita antara mereka yang menceritakan, dalam hal ini adalah Bu Ratna dengan yang menyebarkan," ungkap politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.
Lebih lanjut, Muannas khawatir jika kasus kebohongan ini hanya terhenti di Ratna Sarumpaet saja.
"Saya mengkhawatirkan, kalau sejauh ini hanya Bu Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka. Nah, sementara dugaan kita dia akan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU Tahun 1946 tentang berita bohong," tandasnya.
Terkait pasal tersebut, Muannas menegaskan ada kalimat 'Barang siapa dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat'.
"Kata keonaran itu akan menjadi persoalan besar jika tidak ada tersangka lain. Karena fakta hukumnya yang kita temukan, Bu Ratna sama sekali tidak pernah memberi statemen apapun bahwa terjadi penganiayaan terhadap dirinya," ujarnya.
"Kegaduhan terjadi karena penyebaran, baik itu di media sosial, media online, media massa, justru itu sama sekali tidak dilakukan oleh Bu Ratna," kata Muannas.
Atas dasar itulah Muannas mengatakan sebagai alasan melaporkan sejumlah tokoh di kubu Prabowo-Sandi.
Soal statemennya di Metro TV itu diperkuat oleh Muannas di akun Twitter miliknya, @muannas_alaidid.
Mengunggah cuplikan video wawancaranya, Jumat (12/10/2018), Caleg DPR RI Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta (JABAR 7) ini tetap pada prinsipnya, yakni dugaan bakal ada tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Saya menduga bakal ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoax RS. Kita tunggu saja. @GunRomli @amybetawimodern
[Muannas Alaidid]," tulisnya.
Dalam cuitan selanjutnya, Muannas bahkan lebih frontal dengan memention akun Twitter Fadli Zon.
Menurut Muannas, Fadli Zon bisa tersangkut jerat hukum terkait kasus Ratna Sarumpaet.
"Ada 3 jerat hukum yg pernah dibuat thdp bung @fadlizon , 1. hoax jawa post soal MCA, 2. soal konten video provokasi lagu potong bebek angsa & Ke-3. Trakhir soal penyebaran skandal hoax RS, bila tdk ada proses hukum, bukti hukum hny tajam ke bawah, tumpul keatas. @DivHumas_Polri," tulisnya.
Namun perlu diketahui soal potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto dkk ini, Mahfud MD pernah mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Mahfud yang ahli hukum dan tata negara ini, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Sebab, kata Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara Prabowo, dkk, dia nilai tidak sengaja menyebarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diwawancara TV One dan videonya kemudian diunggah di akun YouTube Talkshow tvOne, Minggu (7/10/2018).
"Yang bisa dipakai itu UU No 1 Tahun 1946, pasal 14, ayat 1 ayat 2 dan pasal 15. Pasal 14 ayat 1 itu bisa dikenakan kepada Ratna, karena di situ barang siapa yang menyebarkan berita bohong, yang bisa menimbulkan keonaran diancam dengan pidana hukuman pidana 10 tahun," ujar Mahfud.
Menurut dia, Ratna Sarumpaet memenuhi unsur tersebut, karena turut menyebarkan berita bohong meski secara diam-diam.
Kemudian saat ditanya bagaimana dengan yang lain, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, hingga Rachel Maryam, yang sebelumnya menyebarkan lewat media, mereka tetap tidak bisa dijerat pasal ITE.
Hal itu karena mereka sebelumnya tidak mengetahui jika Ratna Sarumpaet berbohong.
Dengan fakta ini, menurut Mahfud MD, Prabowo dll dianggap tidak sengaja menyebarkan kabar hoaks ini.
"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.
Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.
"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.
"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," tambahnya.
"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.
Tetapi jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.
"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," pungkasnya. (*)