Tanggapi Kemungkinan Bangkitnya PKI, Mahfud MD: Bisa Ya, Bisa Tidak, Bisa Macam-macam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ajaran komunis dilarang di Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ajaran komunis dilarang di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam kicauan Twitternya, Minggu (14/10/2018).
Kicauan Mahfud kali ini merupakan tanggapan dari pertanyaan seorang netizen.
Netizen bernama @AndriAndriians tersebut bertanya tentang kemungkinan adanya kebangkitan dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
• Mahfud MD Bicara dari Sisi Hukum soal Aturan Mantan Anggota PKI dan HTI Ikut Pemilu 2019
Menurut Mahfud MD, tak ada kemungkinan pasti terkait kebangkitan PKI.
Bisa bangkit atau bahkan hilang sama sekali.
Namun Mahfud menegaskan, bahwa secara hukum ajaran komunis dilarang di Indonesia.
"Kalau kemungkinan PKI dendam sih, bisa ya, bisa tidak, bisa macam2.
Bisa bangkit lagi, bisa dendam, bisa tobat, bisa sadar utk mengakui Pancasila, dan bisa benar2 habis scr politik.
Tapi scr hukum ajaran Komunis dilarang dilarang," kicau Mahfud MD.
• Yenny Wahid Mundur dari Posisi Direktur Wahid Institute demi Jokowi-Maruf Amin
Selain itu, Mahfud MD juga membicarakan tentang hak politik warga negara, termasuk mantan anggota dan keturunan PKI.
Pernyataan Mahfud MD ini juga bermula dari sebuah pertanyaan seorang netizen bernama @Benny992322294.
Netizen tersebut mengaku sebagai orang awam yang tak memahami hukum.
Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.
Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.
Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.
"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.
Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.
Mahfud menegaskan, larangan yang dimaksud oleh netizen tersebut tidaklah ada.
Ada dua alasannya. Pertama, menurut Mahfud, yang terlibat PKI kini sudah tidak ada.
Karena PKI telah bubar 52 tahun yang lalu.
Bahkan pengikutnya sudah hampir tidak ada lagi, menurut Mahfud.
Penjelasan kedua, keturuan PKI telah memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.
Yakni boleh memilih dan dipilih.
Keputusan tersebut telah disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa keturunan memiliki hak politik yang sama.
"Tidak ada larangan itu krn:
1) Yg terlibat PKI skrng dpt dibilang sdh tdk ada krn PKI bubar 52 thn yg lalu, pengikutnya hampir2 sdh tdk habis;
2) Dulu ada putusan MK bhw keturunan mereka punya hak politik yang sama, boleh memilih dan dipilih," jawab Mahfud MD.
• Pidato Closing Ceremony Asian Para Games 2018, Jusuf Kalla: Target yang Diberikan Presiden Meleset
Hal tersebut juga berlaku untuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mahfud menjelaskan, PKI dibubarkan secara hukum pidana karena dianggap melakukan kudeta.
Sedangkan HTI dibubarkan oleh negara berdasarkan hukum administrasi negara.
Meski telah dibubarkan, mantan anggota HTI tetap bisa menjadi calon legislatif maupun mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," kicau Mahfud. (*)