Tersangka Kasus Mercy VS Honda Beat: Alhamdulilah Sehat
Tersangka kasus dugaan pembunuhan di timur Mapolresta Solo, Iwan Adranacus (40), mengaku dalam kondisi sehat.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka kasus dugaan pembunuhan di timur Mapolresta Solo, Iwan Adranacus (40), mengaku dalam kondisi sehat.
Saat ini, statusnya telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo setelah dilimpahkan Polresta Solo, Kamis (18/10/2018) pagi.
Sebelum diantar ke Kejari, Iwan dihadirkan dalam jumpa pers bersama Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, terkait pelimpahan tahap kedua kasus.
• Kenakan Batik dan Bertopi, Tersangka Kasus Mercy VS Honda Beat Dikirim ke Kejari Solo
Kapolresta sempat berbincang-bincang dan menanyakan kabar Iwan.
"Kondisi sehat pak," tanyanya.
"Alhamdulilah sehat," jawab Iwan sembari menundukkan kepala.
Lantas, Kapolresta menjelaskan kepada Iwan bahwa penyidikan atas kasusnya telah diselesaikan kepolisian.
Dia juga menerangkan penanganan kasus selanjutnya merupakan tugas Kejari untuk kemudian melimpahkan kasus hingga dipersidangkan olwh Pengadilan Negeri Solo.
• Peran Ibu-Ibu Turut Sukseskan Karya Bakti Derah di Mondokan Jebres Solo
Adapun seperti diberitakan, Iwan dan sejumlah barang bukti kasus telah dilimpahkan Polresta kepada Kejari pada Kamis pagi.
Kasus berawal dari mobil Mercy yang dikendarai Iwan menabrak motor Honda Beat yang dikemudi Eko Prasetyo (28) pada Rabu (22/8/2018) lalu.
Eko tewas di tempat usai ditabrak dan menderita luka pada bagian kepala.
Polresta pun menyangkakan 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/iwan-adranacus_20181018_131315.jpg)