Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun, Roro Fitria Dianggap Tak Dukung Pemberantasan Narkoba
Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ada beberapa poin yang memberatkan hukuman.
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.
Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram.
Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.
• Roro Fitria Sedih Terkenang Ibunda yang Selalu Datang ke Sidangnya di PN Jaksel
Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi.
Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Disebut Tidak Dukung Pemberantasan Narkotika