Penandatanganan PJBL PLTSa Putri Cempo Solo Mundur
Ia menjelaskan PT PLN serta kontraktor pelaksana proyek PLTS masih membahas beberapa hal terkait perjanjian dalam jual beli listrik tersebut
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penandatanganan perjanjian jual beli listrik (PJBL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) mundur.
"Masih dalam pembahasan antara kedua belah pihak, maka mungkin November 2018 baru tanda tangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Sri Wardhani, Senin (22/10/2018).
Semula PJBL rencananya ditandatangani bulan Oktober 2018 ini.
Ia menjelaskan PT PLN serta kontraktor pelaksana proyek PLTS masih membahas beberapa hal terkait perjanjian dalam jual beli listrik tersebut.
"Kan biar ada titik tengah dan tidak saling merugikan," kata Dhani.
• Tjahjo Kumolo Bantah Program Dana Kelurahan Ada Kaitan dengan Pilpres 2019
Dhani menambahkan, penandatanganan perjanjian besok juga akan mengundang kota lain yang mengembangkan PLTSa.
PJBL menjadi dasar bagi investor untuk melangkah dalam proyek PLTSa.
Menurut aturan Kementerian ESDM, PT PLN Persero akan membeli listrik PLTS Solo 13,35 sen dollar AS per KwH.
PJBL tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
• Fadli Zon Sambut Positif Usulan Debat Pemilu 2019 Digelar di Kampus
Aturan itu sekaligus merevisi penjualan listrik PLTS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 44/2015 sebesar 18,77 sen dollar AS per KwH.
Berdasarkan Perpres 35/2018, Pemerintah menginstruksikan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Ada di 12 daerah di Indonesia yang ditunjuk melaksanakan program tersebut, termasuk Solo.
12 daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, dan Kota Surabaya.
Kemudian Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/petugas-tengah-melakukan-penyaringan-di-iplt-putri-cempo_20180725_152342.jpg)