Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tanggapi Pesan tentang Khilafah yang Cantumkan Foto Cak Nun: Khilafah yang Baku Tidak Ada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak anti pada khilafah.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo.com/Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tidak anti khilafah.

Bahkan Mahfud MD menganggap jika khilafah itu adalah fitrah.

Namun Mahfud juga menggarisbawahi terkait konsep dari khilafah itu sendiri.

Menurutnya, tidak ada sistem khilafah yang baku menurut Islam.

Prabowo: Orang-orang Lain Membagi-bagi Banyak Uang, Kita Tidak Mampu

Pernyataan Mahfud MD terkait khilafah ini disampaikan melalui keicauan Twitternya, Senin (29/10/2018).

Dalam kicauan tersebut, Mahfud menanggapi pertanyaan dari netizen yang mencantumkan pesan berlampirkan gambar Cak Nun alias Ainun Najib.

Netizen bernama @rizalrizal62 tersebut mengatakan pesan Cak Nun untuk tidak anti khilafah.

Ia juga mencantumkan sebuah foto Cak Nun beserta tulisan yang berisi pesan untuk tidak anti pada khilafah.

Dalam foto tersebut, Cak Nun berpesan untuk mendahulukan dialog untuk membahas polemik khilafah.

Berikut ini isi pesan tersebut:

Kepada teman-teman Polri saya mohon jangan membenci HTI, karena mereka menginginkan kehidupan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

Mestinya Anda panggil mereka untuk dialog, simposium 3-5 sesi supaya matang.

Kalau langsung Anda berangus, nanti ada cipratannya, akan membengkak, serbuk-serbuknya akan malah melebar ke organ-organ lain.

Mohon Anda juga jangan anti khilafah, kita jangan cari masalah dengan Allah, sebab khilafah itu gagasan paling dasar dari qadla dan qadarNya.

Kita punya keluarga dan anak cucu, mari kita hindarkan konflik laten dengan Tuhan.

Isi pesan di atas memang belum diketahui pasti apakah benar-benar disampaikan oleh Cak Nun.

Namun Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya pesan tersebut.

Selain mengaku tidak anti khilafah dan mengatakan tidak ada sistem khilafah baku menurut Islam.

Mahfud juga menambahkan bahwa sistem pemerintahan tidak harus berbentuk khilafah.

Bentuknya bisa berbeda-beda dan bisa berada di mana-mana.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan jika sistem yang berlaku di Indonesia juga sah sebagai kesepakatan yang mengikat.

"Cak Nun benar. Itu tinggal konsepnya sj. Sy kan tdk anti khilafah, malah mnrt sy khilafah itu fithrah. Yg saya bilang, “sistem khilafah yg baku mnrt Islam Islam itu tdk ada”. Sistem bisa ber-beda2 sejak dulu dan di-mana2. Sistem Indonesia jg sah sbg kesepakatan yg mengikat," jawab Mahfud MD.

Jokowi Dapat Dukungan dari Raja-raja se-Indonesia di Pilpres 2019

HTI resmi dibubarkan

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.

Pemilik Leicester City Vichai Srivaddhanaprabha Tewas Gara-gara Kecelakaan Helikopter

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.

Belakangan, pemerintah tidak mengambil jalur pengadilan untuk membubarkan HTI, tetapi memilih langkah menerbitkan perppu dengan mengubah sejumlah aturan dalam UU Ormas.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved