Hotman Paris Sarankan Korban Lion Air Gugat Rp 1 Triliun per Nyawa, Fahri Hamzah : Saya Setuju
Fahri Hamzah menyatakan setuju dengan pendapat Hotman Paris terkait ganti rugi untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Putradi Pamungkas
"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," kata Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin, Rabu (31/10/2018), seperti dilansir dari Kompas.com.
Iqbal mengatakan penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.
Adapun jumlah santunan yang diberikan kepada keluarga korban yakni sebesar Rp 50 juta.
Hal itu berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)